GridPop.ID - Terungkap fakta baru seputar kasus pembunuhan Brigadir J.
Siapa sangka ternyata Hotman Paris Hutapea pernah ditawari untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Hotman Paris menolak tawaran tersebut.
Lantas mengapa Hotman Paris enggan membela pihak Ferdy Sambo?
Melansir Wartakotalive.com, Hotman Paris membongkar pengakuan tersebut dalam acara Pagi Pagi Ambyar yang tayang di Trans TV pada, Kamis (1/9/2022).
"Untuk kali ini, saya tidak bisa," kata Hotman Paris.
Lebih lanjut, pengacara kondang itu menerangkan alasannya tak mengambil tawaran pekerjaan tersebut.
Ternyata, ayah Frank Hutapea saat ditawari untuk menangani kasus Ferdy Sambo sudah menangani dua kasus hukum yang berbeda.
Dua kasus itu, ujar Hotman merupakan perkara yang viral.
"Di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Hotman juga memiliki alasan lain di balik penolakannya.
Namun, ia enggan membeberkannya pada publik.
"Ya ada alasan tertentu," ujarnya.
Meski begitu, Hotman menegaskan jika keputusannya menolak menangani perkara Sambo tak ada hubungannya dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
Menurut Hotman, pengacara tak selalu membela klien yang benar dalam sebuah perkara hukum.
"Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih," tutur Hotman Paris.
"Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," imbuh Hotman Paris.
Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjuk pengacara Arman Haris sebagai kuasa hukum dalam kasus yang kini menimpanya.
Melansir Tribun Timur, ternyata Arman Haris bukan hanya dipercaya Ferdy Sambo.
Ia pernah menangani kasus hukum mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah kini menjadi terpidana dan sedang diterungku di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mempertanggung jawabkan kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sulsel yang menjeratnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah didampingi Arman Haris selama sidang.
Arman Haris merupakan pendiri Hanis dan Hanis Advocates.
Pria kelahiran Makassar 1973 itu meraih gelar sarjana hukum di Universitas Hasanuddin Makassar pada 1998.
Ia memperoleh gelar advokat pada 1999.
Arman Hanis melanjutkan pendidikan sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar sebagai pengurus dan kurator di Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2008.
Selain itu, Arma juga seorang pengacara senior di Reza, Irawan and Associates dari tahun 2000 hingga 2004 sebelum mendirikan Hanis and Hanis Advocates.
Kini ARman juga menjadi pengacara sejumlah perusahaan besar, yaitu PT Sarinah, PT Coca-cola Distribution Indonesia, PT Magnum Consolidators Indonesia, PT Ancol Indonesia, dan PT Dian Semangat Insan.
Ia sempat menjabat sebagai Ketua Peradi Jakarta Pusat dan kini menjabat Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia atau AAI.
GridPop.ID (*)