Find Us On Social Media :

Sudah Jadi Tersangka hingga Jabatannya Dicopot, Ferdy Sambo Minta 2 Anak Buahnya Ini Tak Ikut Dihukum Gegara Hal Ini

By Andriana Oky, Sabtu, 3 September 2022 | 13:02 WIB

Kolase foto Ferdy Sambo (kiri) - Brigjen Hendra Kurniawan dan istri (kanan)

Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik.

Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri," kutipan tulisan tangan Sambo dalam suratnya.

Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.

Ditemui saat konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Dedi menyinggung soal pasal 66.

Dalam pasal tersebut, Dedi menerangkan adanya hak dari tersangka ataupun terdakwa untuk mengingkari perbuatannya.

"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (3/9/2022) via TribunWow.com.

Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Punya Ingatan yang Tajam, Komnas HAM Beberkan Brigadir J Tak Sendirian Bopong Istri Ferdy Sambo ke Kamar, Sempat Ajak Sosok Ini