Find Us On Social Media :

'Mungkin Hukuman Mati', Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J hingga Tersangka Obstruction Of Justice, Ketua Komnas HAM Yakini Ferdy Sambo Akan Dihukum Berat Sekalipun Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Terbukti

By Lina Sofia, Sabtu, 3 September 2022 | 19:05 WIB

Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan)

GridPop.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diyakini akan mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Pasalnya, menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku yakin jika Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan mendapat hukuman berat.

Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Baca Juga: Trauma Masuk ke Rumah Ferdy Sambo, Terungkap Momen Akrab Bharada E Sebelum Brigadir J Merenggang Nyawa: Tiap Hari Ketemu

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.