Sedangkan yang cowoknya itu SMK kelas 1 (X) umurnya 15," pungkasnya.
Melansir Kompas.com, aparat kepolisian lantas melakukan mediasi antara kedua orang tua dan pengurus masjid.
"Kemudian kami lakukan mediasi terhadap ketiga belah pihak.
Yakni orang tua CH, orang tua NN dan pengurus masjid," jelas Kapolsek Sambi Iptu Sutriman, Minggu (28/8/2022).
Dalam mediasi tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama.
"Dari pengurus masjid, karena ini (dua sejoli) masih dibawah umur maka masih dalam tanggung jawab orang tuanya masing-masing," katanya.
Selain itu, dalam kesepakatan bersama yang telah disepakati tiga belah pihak ini juga mengharuskan kedua remaja itu wajib lapor seminggu sekali ke Polsek Sambi.
GridPop.ID (*)