Oleh karena itu, kata Erman, Ferdy Sambo akhirnya menyuruh Bripka RR memanggil Bharada E agar ia bisa memberikan tawaran yang sama kepadanya.
Sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga berjanji akan melindungi Bharada E untuk lolos dari jeratan hukum.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat, Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mengutip Tribunnews.com, Erman Umar juga mengungkapkan, Bripka RR sempat merasa takut pada Ferdy Sambo hingga memutuskan mengikuti skenario yang dibuat.
Rasa takut itu, ujar Erman, muncul lantaran status Ferdy Sambo yang merupakan atasan Bripka RR.
Kendati demikian, keberanian Bripka RR kemudian muncul setelah keluarganya memberikan penguatan.
“Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan liat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat),” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
“Bukan (ancaman), dia takut. Makanya dalam rangka setelah saya masuk, setelah keluarganya dulu, mulai keluarganya masuk udah mulai berani dia karena keluarganya,” tambahnya.