Selain menahan YN, kata Mustakim pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan pisau kecil yang digunakan pelaku.
Karena perbuatannya menurut Mustakim, YN dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.
"Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil. Pelaku kini diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Mustakim.
Melansir dari laman Tribun Pekanbaru, dalam kasus yang lain, suaminya yang selama ini menjadi kepala keluarga, dengan tega melakukan tindakan tak terpuji terhadap anak perempuan mereka.
Saat memeriksa rekaman kamera CCTV, N Terkejut melihat tindakan sang suami terhadap putrinya, yang melakukan pelecehan.
Keesokan harinya, N memutuskan untuk mengambil pisau.
Pisau yang sudah berada di tangan, langsung diarahkan N untuk memotong alat vital sang suami.
Al hasil, alat viral suaminya pun terpotong tanpa sisa.
Suaminya sama sakali tak bisa mengelak, karena ketika N beraksi, si suami saat itu sedang tertidur.
Menurut sumber, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun karena alat vital dipotong tanpa sisa, organ tersebut tidak bisa diselamatkan oleh tim medis.
GridPop.ID (*)