Find Us On Social Media :

Diselingkuhi Suami yang Tergila-gila Dengan Pengasuh Anaknya, Artis Cantik Ini Bongkar Borok sang Mantan hingga Akhirnya Putuskan Pisah

By Luvy Octaviani, Minggu, 11 September 2022 | 21:00 WIB

Mawar AFI

“Itu pure karangan Steno dan kuasa hukumnya alasannya agar proses cerai cepat selesai,

Karena kalau tidak ada masalah pelik gimana hakim bisa memutus cerai? Saya punya bukti kuat mengenai ini,” tulis Mawar AFI.

Pengacara Steno Ricardo, Marganda Hutagalung menanggapi pernyataan dari Mawar AFI tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (23/2/2022), Marganda mengungkapkannya.

Marganda menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa Mawar AFI menandatangani surat pernyataan perselingkuhan.

Marganda pun mengatakan pihak Steno Ricardo tidak pernah bertemu dan berbincang dengan Mawar AFI dari awal persidangan bergulir.

“Di dalam pernyataan-pernyataan Mawar, terlihat seolah-olah bahwa kami menjadikan perselingkuhan Bu Mawar sebagai alasan klien kami mengajukan cerai. Ini keliru,” ujar Marganda.

“Dari awal perkara, ini berproses sampai sekarang, kami tim kuasa hukum Steno Ricardo tidak pernah bertemu atau pun berbicara dengan Mawar,” tambahnya.

Marganda kembali memberikan bantahan tentang tudingan dari Mawar AFI pada pihak Steno Ricardo.

“Sepanjang pengetahuan kami, pihak Steno tidak pernah memaksa Mawar untuk menandatangani surat pengakuan perselingkuhan,

Kami juga tidak pernah membuat, merancang, atau pun menyarankan Steno Ricardo untuk menggunakan surat semacam ini,” tutur Marganda.

Baca Juga: Tips Hidup Bebas Rasa Lesu Meski Tidur Cukup, Coba 4 Hal Ini untuk Meningkatkan Energi

Marganda menjelaskan bahwa pihak Steno Ricardo memiliki bukti perslingkuhan Mawar AFI.

Namun, Steno Ricardo tak mau mengungkapkannya ke publik.

“Memang ada beberapa bukti yang kami terima mengenai hal itu. Dan bukti-bukti (perselingkuhan) ini tidak bisa kami ungkap kepada publik,” tulis Marganda.

“Namun, toh pada akhirnya dalam proses perceraian, bukan dugaan perselingkuhan yang kami masukan di dalam gugatan pengadilan,” tambahnya.

GridPop.ID (*)