Find Us On Social Media :

Chat Tidak Senonoh Guru BK ke Murid Ketahuan Orang Tua Korban, Kelakuan Bejat Pelaku Pun Terbongkar, Ternyata Suka Ajak Ena-ena di Sekolah Hingga Penginapan!

By Arif B, Selasa, 13 September 2022 | 08:31 WIB

Gambar ilustrasi

GridPop.ID - Kelakuan bejat oknum guru BK di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terbongkar karena chat tidak senonoh yang dikirim pelaku ke korban.

Chat tidak senonoh itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban.

Melansir dari Tribun Pontianak, saat itu orang tua korban sedang melihat pesan Whatsapp di HP milik anaknya.

Tidak disangka ternyata ditemukan chat tidak senonoh dari pelaku.

Pelaku tidak lain adalah HSD, guru bimbingan dan konseling (BK) di tempat korban menimba ilmu.

Sementara korban adalah seorang siswi yang masih berusia 16 tahun.

Orang tua korban lantas bertanya kepada korban hingga memberanikan diri menceritakan semua tindakan bejat guru BK-nya itu.

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Wendi Sulistiono mengatakan, HDS sudah menodai siswinya sendiri sebanyak 6 kali.

Sementara lokasinya berada di sejumlah tempat mulai dari Lab Fisika sekolah hingga penginapan.

Baca Juga: Akhir Nasib Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Usai Diamuk Warga Bikin Miris, Polisi Takut Salah Tangkap: Bukti Belum Cukup!

"Pelaku melakukan pelecehan kepada korban sudah sebanyak enam kali, dan terakhir pada bulan April 2022 di Lab Fisika Sekolah," urai Wendi.

Wendi melanjutkan penjelasannya, pelaku pertama kali rudapaksa korban pada Februari 2022.

Awalnya HDS mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang meminta dirinya datang ke ruang BK.

"Sesampainya di ruang BK, pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya dan ditolak korban dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa," kata Wendi.

Setelah melancarkan aksinya, HDS memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban.

Korban lantas menolaknya, namun pelaku memaksa memasukan uang itu ke saku pakaian korban.

Sementara itu, melansir dari Tribun Mempawah, aksi bejat pelaku telah dilaporkan orang tua korban ke polisi pada April 2022.

Pada Agustus 2022, pelaku HSD pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman.

Baca Juga: Ambil Kesempatan dalam Kesempitan, Pria Mesum Ini Nekat Remas Bokong Wanita Saat Lihat Kebakaran di Setiabudi, Reaksi Korban Curi Perhatian!

GridPop.ID (*)