GridPop.ID - Hingga kini kasus pembunuhan Brigadir J belum juga tuntas.
Kasus pembunuhan Brigadir J masih saja blunder di dugaan pelecehan seksual.
Meski sudah SP3, namun Ferdy Sambo masih ngotot ada pelecehan seksual yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.
Bahkan kini, disebutkan jika pelecehan seksual terjadi di Magelang dari yang sebelumnya di Duren III.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dugaan pelecehan seksual masuk dalam skenario yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, tindakan Ferdy Sambo membunuh bisa jadi spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu.
Pengaruh ini bisa muncul dari dugaan pelecehan seksual tersebut.
Bila aksi dipicu kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam, Selasa (13/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Gayus menjelaskan dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.