Ia lantas membuntuti sang istri hingga ke kamar hotel.
Ternyata dugaan Bripda AP benar, EP bersama pria selingkuhannya yang berinisial MI (24).
MI adalah anak kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat digerebek, pihak kepolisian mendapati sprei kamar yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Bripda AP atas perbuatan perzinahan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
GridPop.ID (*)