Find Us On Social Media :

Nekat Kirim Foto Bugil ke Selingkuhan, Polisi Ini Telan Pil Pahit Ditipu Kekasih Gelapnya, Apes Dipecat Secara Tak Hormat Usai Hubungannya Terungkap

By Luvy Octaviani, Kamis, 22 September 2022 | 20:21 WIB

ilustrasi foto bugil

Awalnya ia mengira kekasihnya seorang polisi berpangkat tinggi hingga membuatnya terpikat dan mau menjalin hubungan.

"Sebenarnya Grogpol DS ini korban juga karena dia ditipu. Awalnya dia kira laki-laki yang dipacari itu polisi juga, ternyata polisi gadungan," kata sumber Tribunnews.com.

Karena selingkuhannya mengaku bertugas di Lampung, Dewi pun hanya menjalin hubungan 'dunia maya' tanpa pernah bertemu.

Selama menjalin hubungan asmara melalui media sosial itu, Dewi kerap mengirim chat porno dan foto tanpa busana.

Apesnya, Dewi justru dijebak kekasihnya yang seorang napi dengan menyebarluaskan fotonya.

6. Tidak Hadir Upacara Pemecatan

Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).

Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.

Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.

"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Makassar.

Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.

Baca Juga: Biodata Artis Wendy Walters, Istri Reza Arap yang Heboh Usai Menguak Dugaan Perselingkuhan Suami, Sebelum Nikah Punya Karier Moncer di Perusahaan Besar

Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.

Sanksi Buat Polisi yang Tersandung Kasus Selingkuh

Dilansir dari laman kompas.com, Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Mabes Polri Kombes Budi P mengungkapkan sanksi yang diberikan pada polisi yang tersandung kasus selingkuh.

Budi menyebut, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau selingkuhannya dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari, dia bisa di PTDH," kata Budi, saat mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (7/7/2020).

GridPop.ID (*)