"Mau nggak mau harus dilepas, daripada nggak bisa bayar cicilan, yang terpenting biaya cicilan tidak membebani keluarga," kata Jessica dalam video.
Sebelumnya, ibu dua anak tersebut sempat mengungkapkan kerugian yang dialami atas kejadian ini.
"5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper," ungkap Vincent Verhaag dikutip dari Kompas.com.
"Total kerugian mencapai Rp 9,853 miliar," kata kuasa hukum Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Fikri Gani menimpali.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
GridPop.ID (*)