Kendati demikian, Burhanuddin memastikan, tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.
Dia menyebut, setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.
Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.
GridPop.ID (*)