GridPop.ID - Ferdy Sambo kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Gerak-gerik Ferdy Sambo pun tak luput dari pantauan.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Beberapa waktu lalu sempat heboh video penampakan sel mewah Ferdy Sambo yang bak hotel bintang 5.
Dilansir dari laman video.grid.id, media sosial sempat heboh dengan video ruangan yang disebut sebagai sel yang ditempati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bermula dari unggahan salah satu akun Tiktok. video tersebut memperdengarkan percakapan antara pria dan wanita yang sedang tanya jawab.
"Pak ada rencana lapor sama Pak Kapolri?" suara yang diduga seorang wanita dalam video.
Pertanyaan dari sosok yang diduga wanita itu langsung dijawab oleh seorang yang diduga pria.
Menurut jawaban sosok pria tersebut, ia menyebut tak ada gunanya melapor.
"Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini," jawab pria itu.
Bahkan dalam video tersebut juga menyinggung Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Akan ketemu Pak Mahfud nggak Pak dalam waktu dekat?" tanya wanita itu lagi.
"Pak Mahfud dan Kapolri-nya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa," sambung pria itu.
Dalam video itu, tampak ada sebuah ruangan berisi sofa serta televisi. Selain itu, ada juga dua kamar yang berisi tempat tidur berukuran besar.
Kabar terkait kondisi sel yang ditempati oleh Ferdy Sambo tersebut langsung ditanggapi oleh Polri.
Polri dengan tegas menyebut video tersebut adalah hoax.
Baca Juga: Dewi Perssik Sering Beri Perhatian pada Rian Ibram Sejak 2 Tahun Lalu
Selasa (27/9/2022) Polri mengklarifikasi soal kabar sel mewah yang ditempati oleh Ferdy Sambo lewat akun media sosial resmi Divisi Humas Polri.
Dalam keterangannya, video yang ramai beredar di media sosial soal kondisi sel mewah Ferdy Sambo tersebut dikonfirmasi Humas Polri adalah kabar bohong atau hoaks.
"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS."
"Video tersebut tidaklah benar atau hoax," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa ruang di dalam video yang beredar bukanlah sel yang ada di Mako Brimob.
Bahkan Polri menerangkan jika video dan rekaman suara tersebut sebenarnya terpisah tetapi diedit dan dijadikan satu.
Meski demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut terkait ruangan apa yang ditujukan oleh video viral tersebut.
"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat."
"Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tambah keterangan Polri.
Baca Juga: Harga Sembako Minyak Goreng Hari Ini, Kamis 29 September 2022, Banyak Diskon!
Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022) dikutip dari laman kompas.com.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," tutur dia.
Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Dengan demikian, kelima tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca Juga: Kirana Larasati Ungkap Trauma Usai Alami Pelecehan Seksual: Rasanya Mau Mati
GridPop.ID (*)