Find Us On Social Media :

Terancam 15 Tahun Penjara? Rizky Billar Bakal Dipanggil Polisi Soal Dugaan KDRT pada Lesti Kejora

By Luvy Octaviani, Jumat, 30 September 2022 | 17:31 WIB

Kolase Foto Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami Rizky Billar yang emosi setelah ketahuan selingkuh.

"Korban Lesti (Kejora) diduga mengetahui suaminya, Rizky Billar, selingkuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/9/2022).

Kepada polisi, Lesti Kejora mengaku setelah mengetahui perselingkuhan tersebut, ia kemudian meminta Rizky Billar memulangkannya ke rumah orangtuanya.

Namun, Rizky Billar justru emosi.

"Terlapor (Rizky Billar) emosi karena Lesti minta dipulangkan ke orang tuanya," ucap Endra Zulpan.

Rizky Billar yang emosi itu diduga membanting hingga mencekik Lesti Kejora.

"Korban (Lesti Kejora) terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tulis laporan Lesti Kejora.

Baca Juga: Tips Hidup Atasi Rasa Gatal Pada Jerawat Meradang yang Tepat, Jangan Pernah Digaruk!