GridPop.ID - Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita.
Diketahui jasad wanita tersebut bernama Melissa Dyah Wahyuni (24).
Korban dibunuh oleh teman suaminya yang bernama Trimo Sasmito (37). Kedunya merupakan warga Desa Karangrejo.
Melansir TribunnewsBogor.com diungkapkan awal mula kasus ini dari hilangnya korban sejak 15 Agustus 2022 lalu.
Pihak keluarga berusaha mencari korban namun tak kunjung ditemukan.
Seminggu berlalu hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Mbah Kamso pada Senin (22/8/2022) petang.
Jasad korban ditemukan tertelungkup tak bernyawa di pinggiran sungai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha menyebutkan korban tewas karena dibunuh.
"Iya, betul (korban pembunuhan)," katanya pada Sabtu (27/8/2022) lalu.
Baca Juga: Istri Oplas Payudara, Suami Malah Hilang Nafsu Setelah Tahu Hasilnya, Fakta Selanjutnya Mengerikan
Pelalu pembunuhan merupakan kerabat sekaligus tetangganya sendiri bernama Trimo Sasmito.
"Masih keluarga tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," papar Sat Reskrim Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri.
Kepada petugas, Trimo mengaku sudah menaruh hati pada korban meski ia tahu korban sudah memiliki suami. Bahkan Trimo kenal dengan suami Melissa.
Dobi melanjutkan, pelaku bahkan nekat mengajak korban untuk bercinta namun ditolak.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, mulanya Trimo menjemput korban menggunakan motor.
Saat itu Trimo menggunakan modus mengajak korban pergi konsultasi ke rumah orang pintar di desanya.
"Ke rumah orang pintar karena mereka sedang ada masalah keluarga," ujar Ipda Dobi Hariyandri pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Namun di perjalanan, tersangka menghentikan motornya di persawahan. Trimo kemudian mengajak korban berhubungan badan. Korban pun menolaknya.
Penolakan korban membuat pelaku sakit hati hingga mencekik leher korban sampai tewas.
"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut." tandas Dobi.
Tersangka lantas meninggalkan korban di sungai tersebut dan baru ditemukan oleh pencari rumput beberapa hari kemudian.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)