Pihaknya, ujar Agung sebelumnya telah melakukan pendalaman usai mengamankan pelaku.
"Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," tambah dia.
Polisi turut didampingi Dinas Sosial, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak saat mengamankan pelaku.
Hal tersebut lantaran pelaku dan korban masih di bawah umur.
Agung menambahkan, pelaku nekat melakukan perbuatan tak terpuji itu lantaran terpengaruh konten dewasa di internet.
Selain itu, pelaku juga dihasut oleh adik kelasnya hingga melakukan rencana cabul tersebut.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.
Perlu diketahui bahwa orang tua wajib mengawasi setiap tumbuh kembang anak, terlebih soal gadget.
Melansir Kompas.com, berikut cara mengatasi kecanduan pornografi pada anak:
1. Memberikan pemahaman anak tentang internet sehat dan aman
2. Dampingi anak ketika menggunakan internet
3. Memberikan pendidikan seksual sesuai dengan usia perkembangan
GridPop.ID (*)