GridPop.ID - Kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa seorang siswi SMA di Kota Ambon menguak fakta baru.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA menjadi korban pemerkosaan bergilir dengan 5 orang pelaku.
Melansir Kompas.com, berdasarkan informasi yang diterima, insiden pemerkosaan ini terjadi di sebuah rumah kosong di Kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada, Jumat (29/9/2022).
Korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya terhadap orang tuanya.
Kemudian orang tua gadis tersebut mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna melaporkan perbuatan bejat para pelaku.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo yang dikonfirmasi membenarkan insiden pemerkosaan tersebut.
Usai menerima laporan orang tua korban, pihaknya langsung menangkap para pelaku.
Kini pelaku bertambah menjadi 6 orang.
Melansir Tribun Ambon, Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora menyatakan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang siswi SMA di Ambon.
Baca Juga: Kecanduan Konten Porno, Bocah SD Nekat Perkosa Adik Kelas di Lapangan, Modusnya Bikin Geger!
Adapun lima diantaranya masih di bawah umur.
"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Raja Arthur Simamora kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa petang (4/10/2022).
Pelaku masing-masing berinisial A (17), R (14), AW (18), S (12) N (16) dan AN (16).
Korban, ujar Raja Arthur diperkosa secara bergilir di rumah kosong di kawasan Waiheru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Insiden itu terjadi pada, Jumat (30/9/2022) malam.
Awal mula peristiwa itu yakni saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru.
Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah kosong yang di sana telah ada para pelaku lain.
“Awalnya pelaku pertama A cumbu-cumbuan dengan korban di gapura setelah itu dibawa ke rumah kosong.
Setelah pelaku pertama keluar dan pergi kemudian pelaku kedua dan seterusnya,” katanya.
Baca Juga: Sampai Lemas Tak Berdaya, Gadis 21 Tahun Diperkosa Karyawan SPBU yang Nyamar Jadi Tukang Ojek
Hasil penyelidikan, kata Raja Arthur menunjukkan jika korban tak mengenal lima pelaku lainnya.
Korban hanya mengenali pelaku A.
“Kita tidak masuk ke ranah penyidikan ya dari motifnya itu korban mengaku hanya mengenali pelaku pertama,” katanya.
Kini para pelaku telah menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pasal yang dikenakan itu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak,” tambah Wakapolres Pulau Ambon AKBP Heri Budianto.
GridPop.ID (*)