"Untuk menunjukkan bahwa ini lho pelaku KDRT.
Itu yang kami bisa toleransi kemunculan wajahnya," lanjutnya.
Karya jurnalistik, ujar Nuning membutuhkan kejelasan dalam penyampaian informasi, termasuk melalui media televisi.
Itulah sebabnya, KPI bisa memberikan izin pelaku KDRT muncul di tv demi kepentingan jurnalistik.
"Kalau program jurnalistik kan membutuhkan keberimbangan," katanya.
"Maka kemudian tetap diizinkan untuk menampilkan narasumber diwakili kuasa hukum yang bersangkutan atau apapun nanti statusnya orang ini," jelas Nuning.
Sebelumnya, Nuning mengatakan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan dengan jajaran direksi dan direktur program terkait keputusan KPI memboikot pelaku KDRT dari tv hingga radio.
Baca Juga: Tak Hanya Pergeseran Tulang Leher, Lesti Kejora Juga Alami Luka di Area Sensitif, Polisi: Aurat
"Kami sudah mengkomunikasikan dengan jajaran direksi dan direktur program, mereka menyambut positif, menyambut baik sikap KPI," katanya.
Pihak KPI, kata Nuning meminta para lembaga penyiaran sepakat menganggap pelaku KDRT merupakan penjahat yang tidak bisa ditoleransi.
"Kalau dibiarkan (tampil di tv) nanti masyarakat akan menganggap bahwa pelaku KDRT adalah biasa saja, tidak perlu diberi efek jera karena masih bisa tampil di televisi dan dielu-elukan penggemarnya," ujar Nuning.
"Yang perlu diedukasi ke publik, KDRT ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, pelanggaran hak asasi manusia, penyerangan terhadap pasangan," tegasnya.
GridPop.ID (*)