Meski tak membenarkan, tapi pihaknya juga tak membantah dengan menekankan dua kesalahan Billar.
"Itu kan seperti saya jelaskan di awal, ada tindakan mencekik, kemudian dibanting di kasur," tukasnya.
"Lalu tangannya ditarik ke kamar mandi kemudian dibanting, sehingga akibatnya lehernya digips," imbuh Zulpan.
Zulpan pun menegaskan perbuatan Billar cukup memenuhi pidana KDRT saja.
"Kalau untuk unsur pidananya ini kekerasan dalam rumah tangga," tutupnya.
Sementara dikutip dari Tribun Papua, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora termasuk parah.
Pernyataan itu berdasarkan sejumlah luka di sekujur tubuh Lesti.
"Sementara untuk KDRT memang ini yang paling parah," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip Tribunnews dari YouTube KH Infotainment pada Selasa (4/10/2022).
Namun, Nurma tak mau secara gamblang menyebut detail luka ibu satu anak tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta agar publik bersabar menunggu hasil visum.
"Jadi untuk itu visum yang bisa menjawab.
Nanti kita lihat visum, visum yang bisa menjelaskan kita tunggu saja," tegasnya.
GridPop.ID (*)