GridPop.ID - Pertandingan Arema melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu, memakan banyak korban jiwa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan.
Siapa saja mereka?
Berikut sosok tersangka serta kesalahannya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss