Find Us On Social Media :

Harga Sembako Hari Ini 12 Oktober 2022, Minyak Goreng 1 Liter Rp 14.900 dan 2 Liter Rp 27.900 Hanya Merek Ini!

By Lina Sofia, Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:02 WIB

Ilustrasi minyak goreng

GridPop.ID - Harga sembako minyak goreng di Alfamart dan Indomaret hari ini, Rabu (12/10/2022), terpantau beberapa mengalami penurunan harga.

Harga sembako minyak goreng pun tampak beragam di dua minimarket ini.

Untuk kemasan 1 liter ada Bimoli Minyak Goreng 1000ml Rp 18.500 dan Sania Minyak Goreng Refill 1000 ml Rp 18.100.

Lantas untuk kemasan 2 liter ada Camar Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 29.900 dan Bimoli Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 35.900.

Berikut harga sembako lengkap minyak goreng di Alfamart dan Indomaret, Rabu (12/10/2022) dilansir oleh Tribun Bisnis.

Dikutip dari Klik Indomaret:

Indomaret Minyak Goreng 2 L Rp 36.800

Happy Soya Minyak Goreng Refill 1L Rp 52.500

Delima Minyak Goreng Refill 1000Ml Rp 24.200

Tropical Minyak Goreng 2000 Ml Rp 35.700

Amanda Minyak Goreng Refill 1000Ml Rp 22.200

Bimoli Minyak Goreng 2000Ml Rp 52.000

Fortune Minyak Goreng Refill 2000Ml Rp 33.700

Filma Minyak Goreng Refill 2000Ml Rp 35.500

Sovia Minyak Goreng 2L Rp 27.900

Bimoli Minyak Goreng Special Refill 1000Ml Rp 19.00

Baca Juga: HARGA Sembako Minyak Goreng Selasa 11 Oktober 2022, Ada Promo 2 Liter Rp 28.400 untuk Merek ini

Bimoli Minyak Goreng Special Refill 2000Ml Rp 36.900

Bimoli Minyak Goreng 2000Ml Rp 35.900

Bimoli Minyak Goreng 1000Ml Rp 18.500

Sania Minyak Goreng Refill 2000Ml Rp 33.900

Sania Minyak Goreng Refill 1000 Ml Rp 18.100

Tropical Minyak Goreng Refill 2000Ml Rp 35.700

Sania Royale Minyak Kedelai 1 L Rp 34.900

Sovia Minyak Goreng 1 L Rp 14.900

Barco Minyak Goreng 2L Rp 78.500

Tropicana Slim Corn Oil 946mL Rp 103.000

Tropicana Slim Canola Oil 946mL Rp 75.000

Dougo Canola Oil 1000Ml Rp 61.200

Barco Minyak Goreng Refill 1000Ml Rp 35.700

Bimoli Minyak Goreng 5000Ml Rp 121.300

Wuenak Minyak Bawang Putih Cincang Goreng Rp 26.000

Baca Juga: Update Harga Sembako Senin 10 Oktober 2022, Minyak Goreng Super Murah, Buruan Beli di Supermarket Terdekat

Dikutip dari Alfa Gift:

Mazola Sunflower Oil Pet 900 ml Rp 82.000

Mazola Soya Bean Oil Pet 900 ml Rp 82.000

Mazola Corn Oil Minyak Jagung 900 ml Rp 97.500

Mazola Canola Oil Pet 900 ml Rp 82.000

Camar Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 29.900

Bimoli Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 35.900

DOUGO Corn Oil 1 L Rp 88.000

Bimoli Special Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 36.900

DOUGO Canola Oil 1 L Rp 66.000

Bimoli Minyak Goreng Pouch 1 L Rp 18.500

SunCo Minyak Goreng 2 L Rp 34.900

TROPICAL Minyak Goreng Pouch 2L Rp 35.400

TROPICAL Minyak Goreng Pet 2L Rp 35.400

Mazola Corn Oil Minyak Jagung 450 mL Rp 50.000

Sovia Minyak Goreng Sawit 2 L Rp 29.700

Fortune Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 33.700

Sania Minyak Goreng 2 L Rp 33.900

Alfamart Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 37.900

TROPICANA SLIM Canola Oil 946 ml Rp 79.900

FITRI Minyak Goreng Pouch 1,8 L Rp 27.700

FITRI Minyak Goreng PET 900 ml Rp 14.400

Barco Minyak Goreng Kelapa 1 L Rp 36.900

Sania Minyak Goreng Pouch 1 L Rp 18.200

Kunci Mas Minyak Goreng Jerigen 5 Liter Rp 121.900

TROPICAL Minyak Goreng PET 1 L Rp 22.000

Kunci Mas Minyak Goreng Jerigen 5 Liter Rp 121.900

Alfamart Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 42.900

Fitri Minyak Goreng Pet 1 L Rp 25.000

Sebagai informasi melansir Kompas.com, Analis Perdagangan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kemendag, Indra Wijayanto mengungkapkan bahwa kementeriannya kerap mengubah-ubah kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Hal itu disampaikan Indra dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Hari Ini Harga Sembako Cabai Merah Keriting dan Cabai Hijau Keriting Naik Sampai Rp 14 Ribu!

Berubah-ubahnya kebijakan di Kemendag disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menganai langkah Kementeriannya mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

"Coba saksi jelaskan langkah-langkah apa yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting khususnya minyak goreng dalam rangka untuk menanggulangi adanya kelangkaan dan kenaikan minyak goreng? Secara aturan, kebijakan apa yang diambil ketika itu?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Pertama Pak, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan pada saat itu adalah dengan menerbitkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 01 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan sederhana Pak, dalam rangka pembiayaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," terang Indra.

Indra menjelaskan, Permendag 01 dikeluarkan pada saat harga minyak goreng mendekati Rp 18.000-19.000. Melalui peraturan Menteri tersebut, Pemerintah meminta pelaku usaha untuk menjual minyak goreng sederhana dengan harga Rp 14.000.

"Harga keekonomian secara perhitungan saat itu sekitar Rp 17.260, sehingga selisih harga tadi sekitar Rp 3.200an akan diganti dengan dana BPDPKS, itu kebijakan pertama," ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Indra, kebijakan Kemendag itu tidak berlangsung lama. Sebab, kebutuhan minyak goreng sederhana saat itu adalah sebesar 200.000.000 liter.

Sementara, semua pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan kurang lebih 40.000.000 liter minyak goreng sederhana karena terbatasnya kemasan untuk mengemas kemasan sederhana.

"Sedangkan kalau mereka akan berinvestasi mungkin akan membutuhkan waktu yang lama untuk mereka mendatangkan mesin untuk kemasan. Sehingga kebijakan itu diganti dengan kebijakan Permendag 03 di mana (kebijakan) itu adalah penyediaan minyak goreng kemasan masih dalam rangka pembiayaan melalui BPDPKS," papar Indra.

Menurut Indra, Permendag 03 dikeluarkan sebagai kebijakan satu harga atau kebijakan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua jenis minyak goreng yang ada di pasaran baik jenis premium maupun jenis kemasan sederhana.

"Minyak jenis apapun, merek apapun, harus dijual dengan harga Rp 14.000, di mana harga keekonomiannya mungkin sekitar Rp 17.260. Sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," ucapnya.

Lagi-lagi, kata Indra, kebijakan itu juga tidak berlangsung lama lantaran harga CPO semakin terus naik. Ia menyebutkan bahwa dana yang saat itu dikumpulkan BPDPKS sejumlah Rp 7,6 triliun dinilai tidak akan cukup untuk menanggung kebijakan tersebut.

"Mungkin dalam waktu 2 bulan, 3 bulan Rp 7,6 triliun itu akan habis apabila ini (kebijkan permendag 03) diteruskan," ucapnya.

Baca Juga: Hari Ini Harga Sembako Minyak Goreng Dibanderol Mulai Rp 14 Ribu, Serbu Sekarang Mumpung Promo!

GridPop.ID (*)