Find Us On Social Media :

Tak Mampu Tahan Nafsu, Duda Nekat Perkosa Gadis Belia di Kebun Sawit, Begini Kronologinya

By Ekawati Tyas, Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 4 ayat 1 huruf B dan atau pasal 4 ayat 2 huruf C dan atau pasal 6 huruf C Undang-undang No 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutur AKBP Imam Imanuddin.

Sementara itu dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, kasus serupa juga menimpa LS (13) yang diperkosa hingga hamil.

Pelaku adalah pria berinisial AS (40) yang merupakan warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahkan dalam melakukan aksi pemerkosaan, AS mengikat korban dengan tali sehingga tak berdaya.

Baca Juga: Kecanduan Konten Porno, Bocah SD Nekat Perkosa Adik Kelas di Lapangan, Modusnya Bikin Geger!

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penggeledahan terhadap pelaku, Pelaku AS ini telah dua kali melakukan persetubuhan kepada korban.

"Persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022," kata AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Kedua persetubuhan yang dilakukan pelaku ini dilakukan dengan cara membuat korban tak bisa melakukan perlawanan terlebih dahulu.

Korban dibekap dan diikat menggunakan tali kur Pramuka.

"Persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Atas perbuatannya, kata Siswo, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

GridPop.ID (*)