Find Us On Social Media :

Berlangsung Ricuh! Rumah Wanda Hamidah Terpaksa Dikosongkan oleh Petugas Satpol PP, Ada Apa?

By Lina Sofia, Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Rumah Wanda Hamidah dieksekusi Satpol PP.

GridPop.ID - Peristiwa pengosongan rumah Wanda Hamidah viral di media sosial.

Eksekusi pengosongan rumah itu diwarnai kericuhan antara petugas Pol PP dengan penghuni rumah yakni Wanda Hamidah.

Lantas mengapa rumah Wanda Hamidah terpaksa dikosongkan oleh petugas Satpol PP?

Melansir Tribun Jakarta, sekitar pukul 14.13 WIB pada Kamis (13/10/2022), petugas Pol PP sudah berhasil masuk ke dalam rumah Wanda Hamidah.

Sejumlah Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan untuk mengangkuti barang-barang dari dalam rumah ke atas truk.

Terlihat polisi maupun petugas pol PP berada di dalam maupun luar rumah.

Sebelumnya, peristiwa pengosongan rumah Wanda Hamidah yang dilakukan Satpol PP viral di media sosial usai diunggah oleh akun instagram resmi pribadinya @wanda_hamidah.

Wanda merekam aksi detik-detik pengosongan rumah secara paksa.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi, Pak @aminuddin.maruf, Pak @mohmahfudmd, Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda dalam akun Instagramnya seperti dikutip, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: 9 Tahun Lalu Jadi Teman tapi Mesra, Raffi Ahmad Kini Kaget Lihat Penampilan Baru Wanda Hamidah: Cantiknya Terpancar Luar dan Dalam

Artis Wanda Hamidah membenarkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta dirinya untuk mengosongkan kediamannya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

"Penggusuran lewat Satpol PP, saya enggak lihat SK pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera pengadilan atas putusan yang inkrah bukan walikota dan satpol PP gitu," ujar Wanda Hamidah dikutip dari Grid.ID.