Kepulangan Billar sendiri tak lepas dari pencabutan laporan yang dilakukan sang istri, Lesti Kejora.
Meski sudah diperbolehkan pulang, Rizky Billar tetap dikenakan wajib lapor karena proses penyidikan kasus masih berlangsung.
Selain itu, melansir dari Kompas.com, polisi juga menegaskan proses restorative justice tetap berjalan walaupun permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Beda Mobil saat Tinggalkan Polres Jaksel, Tak Tinggal Serumah?
GridPop.ID (*)