Mengutip Tribunnews.com, Bambang telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Kamis (13/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar tersebut.
"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).
GridPop.ID (*)