"Keduanya kan juga sudah hidup bersama, dan ingin memperbaiki hubungan agar menjadi lebih baik," kata Philipus.
Dikutip dari Kompas.com, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan restorative justice kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora belum ditentukan.
Nurma Dewi menjelaskan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi dalam kesempatan yang berbeda, Senin.
Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
GridPop.ID (*)