Find Us On Social Media :

Cara Cek Pinjaman Online Legal atau Tidak, Jangan Sampai Kamu Kena Lintah Darat!

By Arif B, Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:32 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Jangan sembarangan untuk membagikan identitas pribadi seperti KTP dan akses menuju data pribadi dengan kontak kita.

Sebab data tersebut merupakan beberapa persyaratan yang biasanya dicuri oleh para pinjol ilegal untuk melakukan penipuan.

Lantas, bagaimana kalau data KTP terlanjur disedot lintah darat?

Melansir dari GridHype.ID, pertama-tama kamu bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.

Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.

Jika kamu hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.

Baca Juga: Biodata Artis Enno Lerian, Mantan Penyanyi Cilik yang Sudah 2 Kali Menikah, Baru-baru Ini Curhat Keluarganya Terlilit Utang Pinjol

Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka kamu bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.

Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).

Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.

Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.

Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.

Baca Juga: Masih Ingat Enno Lerian? Mantan Penyanyi Cilik Ini Curhat di Medsos Keluarganya Terlilit Hutang Pinjol, Kini Pilih Bungkam: Nggak Mau Komentar

GridPop.ID (*)