Melansir Kompas.com, di bawah ini merupakan siapa saja yang dapat mendaftar dan menerima manfaat Kartu Prakerja.
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
GridPop.ID (*)