GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan pencairan dana yang bida diajukan di rumah.
Namun, resiko pinjaman online sering membuat banyak orang takut.
Pasalnya, untuk pinjaman online ilegal bisa menyadap WhatsApp kamu.
Berbeda dari pinjol resmi yang terdaftar di OJK, pinjol ilegal memang kerap meminta akses data pribadi di hp.
Sementara, pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya bisa akses 3 data.
OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan.
Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujar Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot, Jumat (25/6/2021), dikutip dari GridHype.ID.
Baca Juga: UPDATE Harga Sembako Minyak Goreng Kemasan, Selasa, 25 Oktober 2022
Namun, jika kamu masih takut dengan resikonya, berikut 5 alternatif lain pinjol seperti yang dikutip dari GridFame.ID.
1. Pegadaian