Melansir Tribun Medan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIA Serang pada, Selasa (25/10/2022).
Nikita sempat histeris ketika hendak ditahan.
Ia ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.
Ibu tiga anak itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang.
Saat hendak ditahan, Niki begitu histeris hingga mempertanyakan sosok Dito Mahendra.
"Kalian jahat, kalian dibayar berapa. Emang siapa Dito Mahendra itu?" seru Nikita dengan suara keras.
GridPop.ID (*)