Nikita Mirzani Ditahan, Pihak Dito Mahendra Beri Tanggapan
Nikita Mirzani resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Menanggapi penangkapan Nikita, perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang sudah tepat.
“Secara prinsip kita berpendapat bahwa langkah penahanan yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kota Serang udah tepat mengingat untuk kepentingan penuntutan ya,” ujar Yafet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
“Jadi sesuai Pasal 20 ayat 2 KUHAP jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka utk kepentingan penuntutan. Langkah itu menurut saya sudah tepat,” lanjut Yafet.
Menurut Yafet, penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Serang ini adalah upaya memberikan pesan kepada siapa pun untuk tidak mempermainkan hukum, termasuk Nikita Mirzani.
“Jadi kalau menggunakan media sosial secara tidak bertanggung jawab dengan melakukan menghina nama baik orang lain ada konsekuensi hukum. Salah satunya ya seperti itu. Ditahan oleh pihak yang berwajib termasuk pihak kejaksaan,” ucap Yafet.
Pihak Dito Mahendra pun mempersilakan Nikita Mirzani untuk membela dirinya saat persidangan berjalan.
“Yang ketiga Nikita punya hak untuk membela diri itu kita hargai. Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP utk membela diri di sidang pengadilan,” tutur Yafet.
GridPop.ID (*)