Find Us On Social Media :

Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio Dipolisikan 230 Korban Robot Trading Net89, Rugikan Sampai Rp 28 M!

By Lina Sofia, Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Atta Halilintar

GridPop.ID - Lima publik figur Tanah Air dipolisikan 230 korban robot trading Net89.

Mereka yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.

Kuasa hukum para korban menyebutkan peran-peran publik figur tersebut di investasi bodong tersebut

Melansir Sripoku.com, Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, menjelaskan Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.

"Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam kegiatan lelang sepeda brompton sebesar Rp 700 juta," tutur Zainul dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Sementara, kata Zainul, Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial dan zoom meeting.

"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," ucap Zainul.

Sedangkan, kata Zainul, Mario Teguh berperan sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.

"(Mario Teguh) diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89," tutur Zainul.

Baca Juga: Bak Bangkai yang Ditutupi Akhirnya Tercium, Rahasia Perusahaan Koin Kripto Indra Kenz Terbongkar Setelah Safe Deposit Miliknya Disita Polisi, Ada Data Ini Dalam Flashdisk

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor P/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Muhamad Zainul Arifin.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.