Find Us On Social Media :

Niat Lelang Bandana untuk Bangun Masjid, Atta Halilintar Malah Terancam Dipolisikan Gegara Hal Ini

By Lina Sofia, Jumat, 28 Oktober 2022 | 06:32 WIB

Buntut lelang bandana Rp 2,2 miliar atau setara 62 unit NMAX Connected/ABS baru, Atta Halilintar diduga terseret kasus robot trading Net89.

GridPop.ID - Lima publik figur Tanah Air dipolisikan 230 korban robot trading Net89 yang mana nama Atta Halilintar terlibat di dalamnya.

Atta Halilintar dilaporkan ke polisi karena jual bandana.

Dimana uang dari lelang bandana melalui Atta Halilintar tersebut digunakan untuk membangun masjid.

Dilansir dari Grid.ID, Zainul Arifin mengungkapkan ada ratusan orang pelaku yang diduga terseret dalam kasus ini, termasuk para publik figur.

Salah satu publik figur yang terlibat menerima aliran dana yaitu Atta Halilintar.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 Miliyar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum, Zainul Arifin, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dimana uang dari lelang bandana melalui Atta Halilintar kepada Reza Paten tersebut digunakan untuk membangun masjid.

"Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya masjid. Sama juga dengan DNA Pro bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang ia dapatkan itu hasil dari kejahatan," ungkap Zainul Arifin.

Zainul Arifin mengungkapkan jika tidak mengembalikan uang tersebut, Atta Halilintar terancam hukuman penjara.

"Ya kalau dia kembalikan, iktikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul Arifin.

Lebih lanjut, Zainul Arifin berharap Atta Halilintar dan publik figur lainnya membantu kerja para polisi.

Baca Juga: Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio Dipolisikan 230 Korban Robot Trading Net89, Rugikan Sampai Rp 28 M!

"Ya kita harap bukan cuma Atta lah ya, semua publik figur yang merasa terlibat untuk aktif membantu pihak kepolisian untuk membuka perkara ini biar selebar-lebarnya. Sehingga hak yang mereka dapat itu ternyata bukan hak mereka. Ini yang bisa dikatakan hak mereka dapatkan itu ternyata bukan bagian haknya mereka. Jadi memang harus dikembalikan, dan tidak berkah hak orang yang digunakan untuk penghasilan kita," ungkap Zainul Arifin.