GridPop.ID - Istri hamil 3 bulan ditinggalkan seorang diri oleh suaminya di SPBU.
Hal ini dialami wanita oleh Maryana (19), yang ditinggalkan seorang diri oleh suaminya, Stefanus Ingatan Zai (22) di SPBU Lueng Bata, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Maryana bercerita peristiwa tersebut terjadi saat sang suami dan dirinya mengisi bensin di SPBU tersebut pada Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya mereka berkeliling seputan Kota Banda Aceh dengan menggunakan motor Hoonda Sonic dengan Nopol BL 3531 AAL.
Di tengah perjalanan mereka mengisi bensin di SPBU Lueng Bata.
Usai mengisi bensin, Stefanus langsung tancap gas dan meninggalkan istrinya di lokasi.
“Saya pikir dia kembali, tapi sampai sekarang engga balik-balik,” ujar Maryana kepada Serambinews.com, Kamis (27/10/2022).
Dia pun berusaha untuk mencari keberadaan suaminya.
Bahkan ia sudah menghubungi keluarga suaminya yang berada di Nias, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ditinggal Suami Kerja, Istri Merintih di Kamar Mandi, Saat Dicek Keadaannya Bikin Melongo!
Namun mereka juga tidak tahu keberadaan Stefanus.
Dengan mata berkaca-kaca, Maryana khawatir tentang kondisi suaminya tersebut.
Sebab dia kabur tanpa membawa uang satu Rupiah pun dan surat-surat kendaraan.
“Saya sangat berharap suami saya cepat ketemu dan kembali. Apalagi saya sedang hamil 3 bulan, bagaimana anak saya nanti lahir tanpa seorang ayah,” pungkasnya.
Informasi tambahan, berikut ciri-ciri dari Stefanus Ingatan Zai:
Warna kulit: sawo matang
Rambut: lurus
Tinggi: 160 cm
Berat: 60 kilogram
Perawakan: badan ramping
Lainnya: terakhir memakai jaket hitam dan menggunakan Honda Sonic BL 3531 AAL
Sementara dalam kisah yang lain yang sangat memilukan juga, dilansir dari Tribun Bali Putu Ardika (41) telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya sendiri bernama Luh Suteni (40).
Bahkan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban yang kondisinya dalam keadaan hamil.
Akibat ulahnya, pria asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng itu terancam hukuman penjara 15 tahun lamanya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Sumarjaya menyebut, tersangka Ardika dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda Rp 45 juta.
Ia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Motif pembunuhan ini kata AKP Sumarjaya dilakukan oleh tersangka akibat cemburu, karena sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Kini Jenazah Luh Suteni telah dikremasi oleh keluarganya.
"Korban memang benar dalam keadaan hamil. Kami belum tau hamil berapa bulan, karena hasil autopsinya belum kami terima," terang AKP Sumarjaya.
GridPop.ID (*)