GridPop.ID - Dewasa ini pinjaman online (pinjol) tengah banyak digandrungi masyarakat yang membutuhkan suntikan dana cepat.
Namun, adanya pinjol ilegal sering membuat resah.
Tapi jangan khawatir, GridPop.ID telah melansirkan pinjaman online yang aman dan sudah terdaftar di OJK, dari GridHype.ID.
1. Indodana
Indodana memiliki tenor yang cukup panjang.
Untuk bunganya pun terbilang rendah.
Berikut informasi jika pinjam di Indonana:
- Pilihan tenor pinjaman mulai dari 3 bulan hingga 9 bulan.
- Limit pinjaman hingga Rp12.000.000.
- Suku bunga maksimum tahunan (Max Annual Percentage Rate) sebesar 56% (sudah termasuk biaya provisi).
2. Kredit Pintar
Berikut ketentuan jika meminjam di Kredit Pintar:
- Jumlah pinjaman: hingga Rp20.000.000
- Tenor Pinjaman: mulai dari 91 sampai 360 hari.
- Suku bunga tahunan maksimum: 11%.
- Biaya admin sebesar 5% -15% (tergantung jumlah dan periode pinjaman), tanpa biaya tambahan lainnya.
3. Julo
Berikut ketentuan jika anda meminjam di Julo:
- Jumlah pinjaman: Rp5.000.000—Rp15.000.000
- Minimum tenor pinjaman: 61 hari.
- Maksimum tenor pinjaman: 270 hari.
- Bunga 4%—9% per bulan (~APR 48%—108%)
4. KreditCepat
Berikut ketentuan jika anda meminjam di Kredit Cepat:
- Jumlah pinjaman: Rp300.000—Rp8.000.000.
- Tenor pinjaman: 95—120 hari.
- Max persentase tahunan (APR): 24%—36%
5. Rupiah Cepat
Berikut ketentuan jika anda meminjam di Rupiah Cepat:
- Pinjaman uang cash online: Rp400.000—Rp10.000.000
- Jangka waktu pinjaman: 91—365 hari
- Bunga rendah (maksimum) : 24% per tahun
- Sebagai platform layanan P2P, PT. KUFI akan mengenakan biaya berbeda sesuai produk pinjaman cash yang kamu pilih, biaya tersebut digunakan untuk penilaian skor kredit, pengelolaan akun & pihak ketiga
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, kita sebagai masyarakat perlu waspada dengan pinjol ilegal.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi , dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik, Senin (24/10/2022).
GridPop.ID (*)