Find Us On Social Media :

Sabar Dulu, Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Masih Lama?

By Arif B, Selasa, 1 November 2022 | 09:22 WIB

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 48

Mari kita simak syarat-syarat untuk mendaftar.

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Sedang mencari kerja

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kemudian berikut cara mendaftar.

Baca Juga: Mumpung Masih Dibuka, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Ini Tips Sukses Agar Lolos!

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 Buat Kamu yang Akunnya Diblokir

GridPop.ID (*)