Mari kita simak syarat-syarat untuk mendaftar.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kemudian berikut cara mendaftar.
Baca Juga: Mumpung Masih Dibuka, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Ini Tips Sukses Agar Lolos!
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 Buat Kamu yang Akunnya Diblokir
GridPop.ID (*)