"Warga sering melihat korban ini dibiarkan kehujanan malam-malam di luar rumah majikannya," ucap Asep.
Para tetangga tersebut menurutnya, sempat beberapa memergoki korban tengah mengalami hal yang mengarah pada bekas kekerasan.
Mereka kemudian memanggil aparat setempat mulai dari TNI-Polri dan sejumlah tokoh masyarakat untuk merencanakan pembongkaran rumah tersebut.
"Jadi masyarakat setempat dan aparat di sana proaktif hingga akhirnya bisa menyelamatkan korban, diketahuilah dari sana wajah korban bengkak dan lebam," ucapnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa Rohimah (29).
Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Dari hasil visum, Rohimah mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.
"Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," ujar Niko.
GridPop.ID (*)