"Saya liatin mukanya satu-satu kalian, jangan suka pura-pura jadi teman Nikita atau apalah.
Kalau kalian mau membesuk Nikita silahkan ikuti aturannya seperti saya minta suratnya ke kejaksaan jangan so jago," terangnya.
Melansir Kompas.com, Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022.
Ia harus meringkuk di balik jeruji besi karena kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno menyebut bahwa Nikita Mirzani ditahan bersama dengan 8 orang lain.
"Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain," ujar Masjuno.
"(Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," sambungnya.
"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki," ujar Masjuno.
"Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," sambungnya.
GridPop.ID (*)