Find Us On Social Media :

Tergiur Pinjaman Online, Debitur Bisa Alami 3 Resiko Fatal Ini Jika Gagal Bayar Utang, Hati-hati!

By Andriana Oky, Jumat, 4 November 2022 | 11:03 WIB

Ilustrasi pinjaman online

GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol kini tengah berkembang pesat.

Dengan adanya metode pinjaman online ini membnatu masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengajukan pinjaman.

Kemudahan yang 'disajikan' pinjaman online atau pinjol ini membuat banyak orang tergiur.

Namun dibalik kemudahan pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

Sebab ada resiko saat seseorang mengajukan pinjaman online atau pinjol legal.

Dalam mengajukan pinjol debitur harus paham betu soal aplikasi apakah diawasi OJK atau tidak sehingga bisa terhindar dari penipuan atau spamming.

Melansir Kompas.com cara paling mudah mencermait platform atau aplikasi pinjol yang hendak digunakan adalah dengan mengecek apakah aktivitas pinjol diawasi OJK, adalah dengan mengakses laman https://www.ojk.go.id, lalu pilih menu IKNB dan sub-menu Fintech.

Halaman website yang muncul akan mengarahkan debitur ke daftar perusahaan penyelenggara fintech (termasuk pinjol) yang memiliki status terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

Mencermati legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan melihat hal-hal lain.

Baca Juga: Duh Bikin Resah! Begini Modus Pinjol Ilegal Palsukan Pinjaman Online Berizin OJK, Kenali Ciri-cirinya

Meski legal, ada juga resiko yang harus dihadapi debitur saat gagal membayar pinjol legal.

Melansir GridHot.ID, berikut rangkuman penjelasannya.