GridPop.ID - Belakangan ini banyak pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut pun membuat resah.
Apalagi, pinjol ilegal semakin 'pintar' memalsukan pinjaman online berizin OJK.
Melansir dari Kompas.com, sudah ada laporan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin ke Bareskrim Polri.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun telah mengambil langkah hukum.
Kuasa hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan dibuat pada 20 September 2022.
Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, atau Pasal 100 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan/atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin.
"Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin," kata Mandela dalam keterangan resmi, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Tips Gunakan Pinjol Legal dan Aman Saat Butuh Dana Dalam Waktu Cepat, Nomor 6 Penting Banget!
Ia menambahkan, tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban.
Mandela mengatakan, tindakan replikasi ini juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas.