Find Us On Social Media :

Jabatannya Dicopot Imbas Terseret Skenario Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Akan Ajukan Banding

By Andriana Oky, Jumat, 4 November 2022 | 13:33 WIB

Hendra Kurniawan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Perminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

GridPop.ID - Hendra Kurniawan resmi dicopot dari jabatannya imbas terseret dalam skenario Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J atau uNofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra Kurniawan sempat menjabat sebagai Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Perminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Saat disinggung terkait pemecatannya, Hendra Kurniawan hanya menjawab singkat.

"Sudah lupa saya," ujar Hendra dikutip dari Kompas.com.

Saat itu awak media mewawancarai Hendra usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022) malam.

Sementara itu, pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan kliennya itu pasti mengajukan banding.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry.

Seperti yang diketahui, nama Hendra ikut terseret karena dirinya disebut-sebut mengintimidasi keluarga Brigadir J.

Mengutip laman Kompas.com, jendral bintang 1 itu melarang pihak keluarga membuka peti jenazah saat jasad Yosua tiba di rumah duka di Jambi pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Belum Ada 3 Tahun Menjabat Sudah Hobi Gonta-ganti Mobil, Gaji Hendra Kurniawan Sebagai Karo Paminal Propam Disorot, Pantas Gaya Hidupnya Wah!

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pernah mengungkap bahwa Hendra memasuki rumah keluarga Yosua tanpa izin dan langsung menutup pintu.

Ia juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang ponsel, merekam, dan mengambil gambar jenazah Brigadir J.

"Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Imbas keterlibatan Hendra, Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) .

Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: INILAH Sosok yang Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Dikenal Nyentrik, Ketua Harian Kompolnas: di Tubuh Polri Orang Baik Cenderung Stres!