Kisah tidak biasa ini bermula ketika B yang menuju ladang tebunya di Nagari, Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Tak lama kemudian, NS mengikuti pria paruh baya tersebut dari belakang.
Tetangga yang menjadi saksi, mengikuti dua orang tersebut lantas merekam aksi keduanya melakukan perzinahan.
Saksi sempat mendatangi dua pelaku perzinahan tersebut dan menunjukkan bukti videonya telah melakukan perbuatan tak senonoh, kemudian B serta NS yang kaget langsung melarikan diri.
Selanjutnya, tetangga yang melakukan perekaman tersebut mendatangi BJ untuk memberitahukan kejadian tersebut.
BJ yang melihat video istrinya berhubungan intim dengan B kemudian langsung histeris dan syok.
Karena merasa tidak terima, sang suami melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
Setelah pelaporan tersebut, kedua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, NS dan B diamakan oleh polisi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni.
Baca Juga: Admin Beri Bocoran, Ini Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Jangan Sampai Ketinggalan!