Find Us On Social Media :

Ini Alasan Pemerintah Memberhentikan Siaran TV Analog, Lengkap dengan Tata Cara Berpindah ke TV Digital

By Lina Sofia, Sabtu, 5 November 2022 | 09:32 WIB

Siaran TV analog sudah tidak bisa ditangkap lagi di Jabodetabek.

GridPop.ID - Siaran TV analog resmi dihentikan oleh pemerintah mulai 2 November 2022 dan beralih ke siaran TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberhentikan siaran TV analog di 222 kota-kabupaten di Indonesia.

Terkait hal ini banyak yang salah kaprah bahwa TV analog merupakan TV tabung dan berpikir harus membeli TV baru model smart TV yang lebih ramping.

Dilansir dari Kompas.com, selama ini sistem siaran TV analog memakai frekuensi 700 Mhz yang disebut juga golden frequency.

Dengan TV analog bermigrasi ke TV digital, frekuensi tersebut dapat digunakan untuk akses jaringan internet 5G.

Tanpa adanya penataan frekuensi, teknologi 5G tidak akan tersedia.

Jaringan 5G diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital.

Migrasi TV analog ke TV digital menghasilkan digital dividend, yaitu frekuensi yang begitu bernilai.

Dengan adanya digital dividend, Indonesia juga bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS).

Keputusan migrasi TV ini juga mentaati Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 60A tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

TV digital menghasilkan kualitas siaran yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

Baca Juga: Biodata Artis Fanny Ghassani, Aktris Sekaligus Presenter TV yang Pernah Batal Nikah H-4 Pernikahan