Atas dasar aduan istri, pemanggilan terhadap WT oknum anggota Bea Cukai itu telah dilakukan.
Kasubbag Umum Bea Cukai Jambi, Ester Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari RA istri anggota yang digerebek.
Kata Ester, pihaknya akan menerapkan sanksi yang sesuai kententuan terhadap perilaku oknum anggotanya tersebut.
"Sudah kita proses, laporan dari istri yang bersangkutan sudah kita tindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan," kata Ester, dikonfirmasi media, Jumat (4/11/2022).
Sampai kini, pihaknya masih meminta keterangan pada dua belah pihak.
Mereka juga mengambil sejumlah bukti yang diberikan oleh istri yang bersangkutan, untuk memberikan sanksi yang akan diberikan.
Ester mengaku pihaknya menyesali perbuatan dari oknum tersebut.
"Tentu ini sangat kita sayangkan, dan kita dari Bea Cukai akan melakukan proses kepada yang bersangkutan," katanya.
GridPop.ID (*)