Find Us On Social Media :

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Para Korbannya Tak Terima Hartanya Disita Negara

By Andriana Oky, Rabu, 16 November 2022 | 11:32 WIB

Korban Indra Kenz menangis histeris.

GridPop.ID - Masih ingat dengan sosok Indra Kenz?

Kasus penipuan berkedok trading binomo yang dilakukan Indra Kenz sempar menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

Indra Kenz diduga meraup banyak keuntungan melalui trading tersebut.

Alhasil Indra Kenz yang kini ditahan pun menanggung malu dan banyak kerugian, hingga semua aset miliknya disita oleh negara.

Penyitaan aset Indra Kenz ini justru dikecam oleh para korban Indra Kenz.

Mereka menilai usai ditipu Indra Kenz kini harta mereka malah disita negara.

"Kita cuma mau nyatakan bahwa kenapa difitnah begitu?"

"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," ungkap Ketua Paguyubn Korban Binomo, Rob Situmorang dikutip dari TribunSolo.com.

Pernyataa ini muncul usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, Rahman Rajagukguk menyebutan trading dalam platfor binomo sama dengan judi.

Baca Juga: Bikin Syok! Ini Alasan Hakim Serahkan Aset Indra Kenz ke Negara Bukannya Korban, Padahal Bukan Hasil Korupsi