GridPop.ID - Keputusan hakim membuat korban penipuan Binomo dengan tersangka Indra Kenz kecewa.
Bagaimana tidak, aset Indra Kenz diserahkan ke negara, bukannya dikembalikan ke korban untuk ganti rugi.
Apa alasannya?
Melansir dari Kompas.com, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dibacakan pada Senin (14/11/2022).
Majelis hakim memutuskan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan ke negara.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi untuk mengalami kerugian dan tindakan perjudian dilarang menurut aturan negara.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," jelas Rahman.
Padahal, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.