Find Us On Social Media :

Niat Reinkarnasi saat Rumah Sepi Gagal, Terkuak Skenario Urip Soal Nasibnya di Dalam Peti Jenazah

By Ekawati Tyas, Senin, 21 November 2022 | 09:42 WIB

Urip Saputra pura-pura meninggal demi terhindar dari kedatangan debt collector.

GridPop.ID - Urip Saputra kini harus berurusan dengan pihak berwajib akibat skenario pura-pura mati yang dibuatnya bersama sang istri.

Satu per satu fakta mencengangkan pria mati suri di Bogor ini mulai terkuak.

Salah satunya tentang rencana Urip keluar dari peti jenazah.

Melansir Tribun Bogor, diketahui bahwa Urip dan istrinya telah menyerahkan diri ke Polres Bogor.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Mulai dari sopir ambulans, pihak hotel di kawasan Jakarta Selatan, serta warga sekitar.

Pada akhirnya, polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap Urip dan istri.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

"Iya benar. Urip sudah menyerahkan diri ke Polres tadi malam," kata Yohanes saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (19/11/2022).

AKP Yohanes menerangkan bahwa Urip tak sendiri, tapi ditemani istrinya kala menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam dia (Urip) menyerahkan dirinya dengan istrinya langsung ke Polres Bogor," tambahnya.

Baca Juga: TERBONGKAR Skenario Mati Suri Settingan Pria di Bogor, Sopir Ambulans Beberkan Kesaksian Selama Antar Peti Jenazah

Kemunculannya ini setelah hampir satu pekan Urip dan istri menghilang, bahkan di kediamannya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur juga tampak sepi dan tertutup.

Pihak kepolisian pun geram dengan Urip hingga akhirnya memutuskan untuk memberikan surat pemanggilan.

"Ya, kami menghimbau kepada saudara US dan istrinya, juga keluarganya untuk datang ke Polres Bogor.

Kemudian dari keluarga dan dari isterinya juga belum bersedia memberikan keterangan, sehingga dua hari belakangan, kami berikan imbauan untuk memberikan konfirmasi berbagai informasi yang selama ini berkembang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat dijumpai di ruangan kerjanya, Sabtu.

Terkait surat pemanggilan sebenarnya telah dilayangkan sejak Urip berada di RSUD Kota Bogor.

"Karena pada saat itu yang bersangkutan masih dilakukan perawatan di rumah sakit, kami berikan kesempatan dulu untuk pemulihan," ungkapnya.

"Tadi malam US beserta isterinya didampingi pengacaranya mendatangi Polres Bogor untuk bersedia memberikan keterangan mengkonfirmasi beberapa informasi dan fakta hukum yang kami temukan di dalam proses penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

AKBP Iman Imanuddin turut mengungkap skenario mayat hidup lagi dibuat atas insiatif Urip.

"Terkait hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Urip, dia sudah menyampaikan dan mengkonfirmasikan beberapa informasi yang sudah kami kumpulkan sebelumnya.

Sudah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengalami kematian," kata Iman saat dijumpai di ruangan kerjanya, Sabtu (19/11/2022).

Urip begitu matang menyusun skenario mayat hidup lagi ini, dimulai dengan penyewaan mobil ambulans hingga membeli peti mati.

Baca Juga: Terlilit Utang, Pria di Bogor Beli Peti Kosong dan Pura-pura Mati Agar Tak Dikejar Debt Collector, Istri Ikut Bantu Skenarionya!

Lalu ia masuk ke dalam peti mati di dalam mobil ambulans ketika berada di rest area Cibubur saat sang sopir sedang isoma.

"Dari mulai awal memesan ambulans, kemudian peti jenazah, sampai dengan skenario ketika sudah sepi di rumahnya yang bersangkutan keluar dari peti tersebut.

Itu sudah dipetakan oleh saudara Urip," jelasnya.

Adapun alasan Urip melakukan skenario pura-pura mati ini yakni agar terbebas dari utang yang mencapai Rp 1,5 miliar.

Mengutip Kompas.com, kini polisi mengejar pelaku penyebar video saat Urip mendadak bangkit dari peti jenaah.

Tujuan pengejaran ini yaitu guna meluruskan isu yang sedang berkembang agar tidak menerima informasi yang salah.

Selain itu, jika penyebar video itu memiliki niat menyebarkan berita tidak benar, maka kemungkinan bisa dikenakan hukuman.

"Sedang di dalami siapa, kalau memang itu dengan mentreanya menimbulkan sesuatu yan merugikan khlayak atau merugikan seseorang atau subjek hukum lain bisa saja itu berpotensi menjadi sebuah perbuatan pidana," ujarn AKBP Iman kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

GridPop.ID (*)