GridPop.ID - Nikita Mirzani diketahui kini tengah menjadi tahanan.
Dilansir dari laman kompas.com, Nikita Mirzani didakwa pasa berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko, membacakan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani secara bergantian di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Dalam surat dakwaan tersebut, Nikita disebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata JPU, Slamet, saat membacakan dakwaan.
Kedua, Nikita terancam dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan ketiga, perbuatan Nikita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sendiri kini telah menjalani sidang lanjutan pada Senin (21/11/2022).
Dalam ruang persidangan Nikita Mirzani didukung penuh oleh sahabatnya yaitu Fitri Salhuteru.