Find Us On Social Media :

Ikut Tertawakan Candaan Budi Dalton Terkait Miras, Sule Dilaporkan dengan Pasal Berlapis

By Andriana Oky, Jumat, 25 November 2022 | 05:02 WIB

Komendian Sule terseret kasus dan terancam penjara

GridPop.ID - Sule resmi dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama.

Sang pelapor, Syahrul Rizal tak hanya melaporkan Sule namun juga Budi Dalton dan Kang Saswi.

Dilansir dari Tribun Seleb, ketiganya dilaporkan dengan pasal berlapis yakni terkait UU ITE hingga penistaan agama.

"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul, perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

"(Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara," lanjut Syahrul.

Syahrul menilai candaan yang dilemparkan Budi Dalton dengan menyebut Miras adalah minuman Rasulullah itu mengandung SARA.

"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah," ujar Syahrul.

"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," tandasnya.

Terkait kasus ini, ustaz Derry Sulaiman pun buka suara.

Baca Juga: Buntut Candaan Miras 'Minuman Rasulullah', Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton Resmi Dipolisikan, Terancam Dibui 5 Tahun!